Kebijakan PPOB

Kebijakan PPOB (Payment Point On line Bank) bagi pembayaran listrik ternyata telah mendorong lahirnya wirausahawan baru di tengah masyarakat. Peluang usaha yang terbuka tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh lembaga usaha, tapi juga perseorangan. Bahkan wirausahawan pemula, asal memenuhi ketentuan yang berlaku, dapat memanfaatkan peluang ini.Melalui kebijakan PPOB, PLN memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menangkap peluang usaha mendirikan Loket OPP. Monopoli pembayaran listrik yang dulu harus melalui kantor KUD, kantor PLN, atau tempat lainnya kini sudah ditinggalkan. Selain menerima pembayaran rekening listrik, Loket OPP juga dapat menerima pembayaran tagihan lainnya, seperti tagihan telpon, kredit sepeda motor dan lainnya.

Powered by astarizon | Thanks to dhiya aura